15 TSK CPO dan 10 TSK Curanmor 

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Lima Truk Tanki CPO 

Di Baca : 8480 Kali
Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku kejahatan minyak Crude Palm Oil (CPO) dan pelaku curanmor, konferensi pers di komplek Mapolda Riau yang baru Jalan Pattimura, Kamis (16/7/2020). (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Sudah disita tiga truk tanki,  mesin pompa, drum, surat pengantar pengeluaran barang,  buku tabungan dan uang tunai Rp18 juta.  Pelaku dikenai pasal 374 UU No 7/2014 ancaman lima tahun penjara. 

Mei sampai Juli 2020 ditangkap tiga kelompok curanmor jaringan Pekanbaru-Kampar.  April 2020 ditangkap lima pelaku satu di antaranya wanita.  Disita kunci T,  mesin gerinda,  obeng, tiga ranmor. 

Masih ada delapan BB yang sedang dicari agar bisa didapatkan agar bisa dikembalikan ke masyarakat.  Juni 2020 ditangkap empat tersangka dua pelaku pemetik dan dua penadah motor curian. Ada enam ranmor yang didapat polisi dari pengakuan 19 yang dicuri. Juli 2020 ditangkap Mas Gawa saat setelah melakulan curanmor,  dari pelaku didapat lima unit ranmor,  sedang dicari tujuh unit lagi. Dijual pada orang-orang di perkebunan sawit. Polda Riau akan melancarkan operasi di perkebunan sawit. Pelaku curanmor ini disanksi pasal 363 480 KUHP ancaman tujuh tahun penjara. Tiga kelompok curanmor ini positif narkoba dan semua mantan residivis. Oleh sebab itu Polda Riau membentuk timsus Narkoba untuk memberantas narkoba di Riau.(azf) 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar